TUGAS
Rekrutmen dan Seleksi Aparatur bagi Organisasi Sektor publik
Guna menyelesaikan Tugas Mata Kuliah Manajemen Sumber Daya Manusia
Dosen Pengampu Mata Kuliah :
Dr. Selfi Budi H, M.Si
NIP : 197003222005011001
Disusun Oleh :
- Yusfan Ramadhan 180910201033
- Alfareza Firdaus 180910201044
- Qholby Shalghoza 180910201099
PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UNIVERSITAS JEMBER
2020
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Berbicara mengenai suatu organisasi publik tentunya memiliki sistem yang menjalankannya. Didalam sistem tersebut, dibutuhkan suatu struktur yang jelas dan terorganisir dengan baik. Untuk mencapai struktur yang baik, maka diperlukan pemahaman yang baik terhadap tatanan struktur tersebut. Struktur yang ada didalam suatu organisasi publik salah satunya adalah pegawai atau pelaksana organisasi publik. Pegawai merupakan salah satu faktor penting didalam suatu organisasi terutama organisasi publik. Bagaimana tidak, suatu organisasi tentunya membutuhkan suatu penggerak yang baik dengan kondisi yang sesuai dengan tujuan organisasi. Hal ini dapat diartikan bahwa seorang pemimpin tidak dapat menjalankan tugasnya seorang diri sehingga membutuhkan sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu mendorong suatu organisasi menjadi lebih bermanfaat bagi masyarakat. Hal tersebut menjadi suatu pokok dasar dalam memperhatikan kualitas dari organisasi publik ini. Berbicara mengenai pegawai di suatu organisasi publik, tentunya akan erat kaitannya dengan Kualitas Sumber Daya Manusia itu sendiri. suatu organisasi tidak akan pernah bisa mendapatkan pegawai atau Sumber Daya Manusia secara langsung sehingga dibutuhkan suatu proses penerimaan pegawai yang sering disebut dengan Sistem Penerimaan / Recruitment Pegawai. Seorang pegawai atau yang sering disebut didalam suatu organisasi sektor publik yaitu aparatur tentunya diharuskan memiliki suatu kompetensi-kompetensi yang dibutuhkan dikarenakan tentunya banyak pertimbangan yang akan diperlukan dan banyak juga yang akan dikeluarkan didalam hal tersebut, sehingga didalam penerimaan dari pegawai atau aparatur tersebut memerlukan penyaringan atau seleksi yang baik dan benar serta pembentukan kualitas Sumber Daya Manusia yang baik sehingga dapat mewujudkan tujuan dari organisasi publik yaitu memberikan kualitas pelayanan yang baik dengan berbagai kriteria yang ada.
1.2 Rumusan Masalah
1) Apa manfaat dan tujuan adanya Rekrutmen dan Seleksi Aparatur bagi Organisasi Sektor publik?
2) Apa saja klasifikasi dan ketentuan dari proses Rekrutmen dan Seleksi Aparatur pada organisasi sektor Publik di Indonesia.
3) Bagaimana proses dan alur Rekrutmen dan Seleksi Aparatur pada Organisasi Sektor Publik di Indonesia?
1) Untuk Mengetahui manfaat dan tujuan adanya Rekrutmen dan Seleksi Aparatur bagi Organisasi Sektor publik.
2) Untuk Mengetahui klasifikasi dan ketentuan dari proses Rekrutmen dan Seleksi Aparatur pada organisasi sektor Publik di Indonesia.
3) Untuk mengetahui proses dan alur Rekrutmen dan Seleksi Aparatur pada Organisasi Sektor Publik di Indonesia.
Berdasarkan latar belakang tersebut, metode yang digunakan dalam pengumpulan data untuk menyusun makalah ini adalah dengan metode studi literatur, di mana kami menjadikan bacaan-bacaan dari beberapa buku dan internet sebagai sumber informasi.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1 Manfaat dan tujuan adanya Rekrutmen dan Seleksi Aparatur bagi Organisasi Sektor publik
Dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, suatu institusi atau badan publik harus memiliki unsur manusia sebagai penggerak jalannya roda birokrasi dan administrasi yang ada di sektor publik. Aparatur yang ada di pemerintahan dipilih melalui proses perekrutan dan seleksi, sehingga harapannya dapat mencetak manusia/administrator/aparatur yang dapat mewujudkan penyelenggaraan publik yang mampu dibangun atas dasar persatuan dan kesatuan bangsa yang memiliki integritas tinggi, profesional, netral, bebas dari intervensi politik serta bebas dari segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme sesuai dengan Pasal 12 Undang – Undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tujuan dari pengadaan Aparatur ini ialah untuk memperoleh pegawai Aparatur yang profesional, jujur, bertanggungjawab, netral, memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik, memiliki peran perekat NKRI, memiliki intelegensi yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi, serta memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan jabatan.
2.2 Klasifikasi dan ketentuan dari proses Rekrutmen dan Seleksi Aparatur pada organisasi sektor Publik di Indonesia.
Untuk mewujudkan peran Aparatur sesuai dengan amanah undang-undang maka diperlukan sistem proses rekrutmen dan seleksi yang baik agar dapat mencetak Aparatur yang berkompeten dan memiliki kualifikasi baik. Perlu diketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Pasal 6 dan 7 Undang-Undang No. 5 tahun 2014 dibagi menjadi dua jenis, yakni PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang merupakan pegawai ASN yang berstatus pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional serta PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja) yang diangkat dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah terkait.
2.3 Proses dan alur Rekrutmen dan Seleksi Aparatur pada Organisasi Sektor Publik di Indonesia
Dalam proses sistem perekrutan Aparatur Sipil Negara, perekrutan terbagi menjadi dua jenis yaitu sistem perekrutan PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan sistem perekrutan PPPK yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam proses rekrutmen dan seleksi PNS maupun PPPK dibagi menjadi beberapa tahapan yaitu proses pengumuman lowongan, proses pelamaran, proses seleksi, dan pengumuman hasil seleksi. Keempat tahapan tersebut harus dilalui oleh masing – masing calon aparatur dengan menjunjung nilai sportivitas dan profesionalitas. Tahap tahapan tersebut diatur secara rinci dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 14 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan No. 1 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Bagan 1. Hierarki peraturan tentang sistem rekrutmen aparatur
a. Proses pengumuman lowongan
Pada tahap pengumuman lowongan panitia seleksi dari masing-masing jabatan akan menginformasikan secara terbuka pada masyarakat terkait informasi lowongan PNS dan PPPK. Pada informasi pengumuman materi informasi harus memuat informasi paling sedikit, antara lain:
(1) Nama jabatan
(2) Jumlah lowongan
(3) Unit kerja penempatan
(4) Kualifikasi pendidikan
(5) Alamat dan tempat lamaran ditujukan
(6) Jadwal tahapan seleksi
(7) Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar
Pengumuman tersebut paling singkat 15 hari dan media pengumuman tersebut yang mudah dan dapat dijangkau oleh masyarakat luas seperti media elektronik, media cetak, papan pengumuman, dan bentuk lain yang memungkinkan.
b. Proses pelamaran
Persyaratan umum calon Aparatur yaitu setiap Warga Negara Indonesia yang mempunyai kesempatan yang sama untuk mendaftar.
Persyaratan untuk dapat melamar PNS/PPK :
(1) Untuk PNS usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melamar; Untuk PPPK usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar
(2) Tidak pernah terkena pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
(3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya.
(4) Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik
(5) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
(6) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan dengan dibuktikan surat keterangan dokter dan surat keterangan tidak mengonsumsi obat terlarang
(7) Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan ditetapkan oleh Panitia Seleksi.
Ada beberapa persyaratan khusus untuk PNS, antara lain :
(1) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah terkait
(2) Batas usia yang telah ditetapkan dapat dikecualikan bagi jabatan tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden paling tinggi 40 tahun.
Setelah mengetahui kualifikasi persyaratan yang harus dipenuhi calon pendaftar Aparatur terlebih dahulu melakukan proses pendaftaran yang pada saat ini dilakukan secara online (CAT) di laman https://sscasn.bkn.go.id atau laman lainnya yang ditentukan oleh BKN. Proses pendaftaran dilakukan dengan memasukkan beberapa data pelamar yang telah disesuaikan dengan kebutuhan jabatan. Setelah melakukan proses input data pelamar, pelamar akan mendapat nomor registrasi yang digunakan untuk melakukan tahapan selanjutnya yaitu proses seleksi administrasi.
Pada proses seleksi administrasi, pelamar wajib menyampaikan dokumen yang terdiri atas :
(1) Bukti registrasi
(2) Surat lamaran yang telah ditandatangani pelamar
(3) Fotokopi KTP dan ijazah sesuai kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan
(4) Pasfoto terbaru ukuran 4x6 sebanyak dua lembar dengan latar belakang merah
(5) Persyaratan lainnya yang diperlukan
Persyaratan dokumen di atas disampaikan bisa dalam bentuk cetak maupun digital sesuai mekanisme sscan.bkn.go.id dan instansi pemerintah terkait.
c. Proses seleksi
Bagi pelamar PNS dan PPPK proses seleksinya melalui tahapan yang berbeda, pelamar PNS melalui tahapan proses seleksi administrasi, SKD, dan SKB sedangkan pelamar PPPK melalui tahapan proses seleksi, seleksi kompetensi, dan wawancara. Pada proses seleksi administrasi panitia instansi melakukan pencocokan terhadap syarat – syarat dokumen yang telah diterima serta melakukan pengecekan keaslian dokumen. Setelah proses ini selesai pengumuman bagi pelamar akan dilakukan melalui laman website yang telah disediakan.
Setelah tahap seleksi administrasi selesai, bagi pelamar PNS proses selanjutnya ialah SKD (Seleksi Kompetensi Dasar). Materi tes SKD terdiri dari tes karakteristik pribadi, tes inteligensi umum, dan tes wawasan kebangsaan. Proses tes SKD ini dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PNS bersama panitia seleksi nasional melalui sistem CAT (Computes Assisted Test) BKN. Setalah lolos SKD yang diumumkan melalui papan pengumuman, website instansi, atau media lainnya yang dapat dijangkau masyarakat luas, pelamar PNS berhak melakukan tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang). Materi tes tersebut dibuat berdasarkan jabatan pelamar, bagi jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional yang diintegrasikan dalam soal CAT BKN sedangkan untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang rumpunnya bersesuaian dengan jabatan fungsional terkait.
Bagi pelamar PPPK setelah proses seleksi administrasi selesai, proses selanjutnya ialah seleksi kompetensi yang terdiri atas kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural. Proses seleksi dilakukan menggunakan sistem CAT BKN. Setelah proses seleksi kompetensi selesai, pelamar yang lolos tes kompetensi wajib mengikuti tes wawancara yang diselenggarakan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PPPK untuk menilai moralitas dan integritas peserta seleksi kompetensi.
d. Pengumuman hasil seleksi
Setelah melakukan rangkaian seleksi, panitia seleksi nasional pengadaan PNS dan PPPK menyampaikan hasil akhir kelulusan dengan melalui laman wesbite instansi, surat kabar, atau media lainnya yang mudah dijangkau masyarakat. Setelah dinyatakan lolos baik PNS maupun PPPK yang dinyatakan lulus selesi dapat melengkapi daftar riwayat hidup di laman sscn.bkn.go.id atau laman website yang telah ditentukan instansi pemerintah terkait.
Menurut Widodo dan Susilowati (2014) prinsip pengadaan Aparatur Sipil Negara harus transparan, obyektif, kompetitif, bebas dari unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), tidak diskriminatif, dan tidak dipungut biaya. Hal tersebut sesuai dengan merit sistem yang selalu digemborkan oleh pemerintah dengan semangat reformasi birokrasi. Untuk melahirkan sikap profesionalitas abdi negara yang baik dan berintegritas, maka proses seleksi dan rekrutmen dari Aparatur tersebut juga harus menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan sehingga dapat dipertanggung jawabkan.
Gambar 1. Alur proses rekrutmen Aparatur melalui portal sscasn.bkn.go.id
BAB III
PENUTUPAN
PENUTUPAN
3.1 Kesimpulan
Dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, suatu institusi atau badan publik harus memiliki unsur manusia sebagai penggerak jalannya roda birokrasi dan administrasi yang ada di sektor publik yaitu Pegawai atau Aparatur. Untuk mewujudkan peran Aparatur sesuai dengan amanah udang – undang maka diperlukan sistem proses rekrutmen dan seleksi yang baik agar dapat mencetak Aparatur yang berkompeten dan memiliki kualifikasi baik. Tujuan dari pengadaan Aparatur ini ialah untuk memperoleh pegawai Aparatur yang profesional, jujur, bertanggungjawab, netral, memiliki karakteristik pribadi yang sesuai dengan organisasi yang dijalankan, memiliki peran perekat NKRI, memiliki intelegensi yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi, serta memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan jabatan. Dalam proses sistem perekrutan Aparatur Sipil Negara, terbagi menjadi dua jenis yaitu sistem perekrutan dan sistem perekrutan PPPK. Dalam proses rekrutmen dan seleksi PNS maupun PPPK dibagi menjadi beberapa tahapan yaitu proses pengumuman lowongan, proses pelamaran, proses seleksi, dan pengumuman hasil seleksi yang dari semuanya memiliki kriteria dan ketentuan serta proses – proses yang akan menghasilakan kualitas Sumberdaya Aparatur yang baik dan berkompeten sesuai dengan bidangnya.
3.2 Saran
Dengan adanya mekanisme dan alur penerimaan atau rekrutmen dari pegawai atau didalam organisasi sektor publik disebutt aparatur, diharapkan menciptakan kualitas Sumberdaya Manusia Aparatur Negara yang berkompeten dibidangnya sehingga kualitas dari administrasi didalam organisasi sektor publik menjadi baik dan memenuhi standarisasi yang baik, baik dalam segi pembuatan kebijakan, kualitas dalam pelayanan maupun birokrasi pemerintahan. Diharapkan standarisasi dari rekrutmen aparatur dan pegawai dari sektor publik dapat dilaksanaakan dengan sebaik – baiknya dan dapat menyesuaikan dengan ketentuan dan proses yang sesuai dengan regulasi yang ada. Dengan demikian dapat tercipta kualitas Sumberdaya Manusia aparatur yang berkompeten.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil Negara (ASN). 2014. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6. Jakarta.
Widodo, D H & Susilowati, H. 2014. Modul Diklat Analisis Kepegawaian: Rekrutmen Pegawai. Jakarta: Badan Kepegawaian Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar